TPA Ganet dikelola oleh UPTD Ganet dibawah naungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, melayani 4 Kecamatan terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Bukit Bestari dengan kapasitas 5 zona penimbunan sampah.
Dengan jumlah penduduk perkotaan pada tahun 2022, dengan kepadatan penduduk berjumlah 231.553 terdiri dari lelaki 116.465 dan perempuan 115.088 menghasilkan menghasilkan timbunan sampah per tahunnya sekitar 54.000 ton, dan rata-rata per hari terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebesar 92 Ton.
Hal-hal yang mendasari disusunnya skenario pengelolaan sampah regional untuk Kawasan pada TPA Ganet yang akan dikelola oleh UPTD antara lain:
- Undang-Undang No. 18/2008 menyatakan bahwa kota metropolitan/besar harus mengoperasikan TPA (tempat pemrosesan akhir) Sampah dengan sanitary landfill dan kota sedang/kecil harus mengoperasikan TPA dengan controlled landfill. Didalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa paling lambat 5 (lima) tahun sesudah undang-undang tersebut diundangkan seluruh TPA di seluruh kabupaten/kota harus sudah dioperasikan secara sanitary/ controlled landfill.
Atas dasar yang disebutkan diatas, maka dilakukan pembentukan UPTD TPA Ganet. Adapun salah satu pelayanan yang diberikan, dalam jangka pendek akan fokus terhadap pengelolaan sampah di UPTD TPA Ganet.
UPTD TPA Ganet. dibentuk untuk melaksanakan sebagaian tugas operasional dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tanjungpinang yang meliputi pengelolaan timbulan sampah yang ada di UPTD TPA Ganet.
UPTD akan melayani wilayah administraf Kota Tanjungpinang, antara lain:
- Kecamatan Bukit Bestari 46,51 KM²
- Kecamatan Tanjungpinang Timur 60,04 KM²
- Kecamatan Tanjungpinang Kota 39,69 KM²
- Kecamatan Tanjungpinang Barat 4,62 KM²
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPTD TPA Ganet yang akan dibentuk akan melaksanakan sebagian fungsi kegiatan teknis operasional dari Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam hal menangani sampah dari Kota Tanjungpinang.
Tetapi justru kontribusi sampah terbesar diperoleh dari Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dengan populasi penduduk paling tinggi yaitu 109.817 jiwa. Selain itu, didukung dengan urgensi mengenai pengelolaan sampah dengan kondisi semakin memenuhi area timbunan.